Kasdim Salatiga Pimpin Rapat Penertiban
Asrama Pasar Sapi

Kasdim menjelaskan dalam penertiban rumah dinas yang akan di tertibkan ini akan dilakukan secara bertahap di awali dengan mempelajari tugas dan membuat skala prioritas penertiban rumah dinas.
Pengamanan aset Negara merupakan tugas pokok Korem 073/Mkt untuk menjamin kelangsungan perumahan untuk generasi prajurit dimasa yang akan datang, sesuai printah komando atas sesuai Surat Telegram Pangdam IV/Diponegoro Nomor ST/160/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang tertib penggunaan asset BMN berupa rumdis TNI AD dan hasil rapat PAngdam IV/Diponegoro tanggal 11 Januari 2017 tentang pembahasan penyelesaian rumdis dikomplek pasar sapi dan komplek swakarya blok H Jl Veteran dan Jl A.Yani Salatiga.
Sebagai ketentuan yang berlaku, yang berhak menempati rumah dinas adalah organik aktif di TNI dan ketentuannya ini tidak berubah, jadi setelah pindah satuan atau pensiun maka tidak boleh lagi menempati rumah dinas.
Hadir dalam rapat
penertiban rumdis tersebut, Wadandenzibang, Pasiter Korem, Pasi Intelrem, Pasiter
Kodim, Tim Intelrem (Penrem 073/Mkt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar