Jumat, 17 Februari 2017



Tanah Aset Negara Harus Diamankan Dengan Baik


Salatiga, Danrem 073/Mkt yang diwakili Kasilog Letkol Inf Saiful memimpin sosialisasi pengamanan aset Negara di ruang data Makorem Salatiga, 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar  masih banyaknya permohonan pengelolaan BMN dilingkungan DJKN dikantor pusat baik kewenangan Dirjen a.n Menkeu atau Dir. PKNSI an Menkeu. Dewasa ini masih banyak tanah aset TNI masih bermasalah, baik yang berupa sengketa dengan masyarakat maupun masalah belum adanya legalisasi bukti kepemilikan hak atas tanah TNI. Oleh karena itu perlu adanya upaya pengamanan aset tanah milik TNI sehingga di masa datang TNI tidak dibebani dengan berbagai macam permasalahan dan benar-benar profesional dalam menjalankan tugasnya. 

Arti penting tanah bagi TNI. adalah sebagai alat pertahanan NKRI dalam bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan Negara untuk menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Untuk dapat melaksanakan tugas-tugas tersebut TNI harus didukung oleh komponen pendukung yang tangguh yang pada hakikatnya merupakan sumber daya alam nasional yang mengandung salah satu unsur penting berupa sumber daya alam.

Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan Negara, salah satu wujud sumber daya alam yang dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara adalah tanah yang merupakan aset penting untuk pembangunan kekuatan pertahanan yang meliputi pangkalan, tempat latihan, perumahan prajurit, dan kegiatan operasional serta fasilitas militer lainnya.

Selain pengamanan fisik dan non fisik, tidak kalah pentingnya adalah pengamanan dari segi administrasi. Tanah aset milik TNI merupakan Barang Milik Negara yang perlu diamankan baik dari segi fisik, non fisik maupun administrasi. Untuk itu terhadap aset milik Negara perlu didaftarkan ke dalam Inventarisasi Kekayaan Milik Negara untuk mendapatkan nomor register, untuk menghindari upaya-upaya penyerobotan dan meredam keinginan oleh Pihak yang tidak bertanggung jawab atas aset tanah milik TNI. Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut para Kaprim kodim jajaran Korem 073/Mkt dan Disjanrem (Penrem 073/Mkt)
    
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar