Mengapresiasi Tertib Berlalu Lintas
Salatiga
(6/2), Upacara Bendera merupakan salah satu wujud untuk memupuk kecintaan kita
kepada tanah air NKRI serta penghormatan kita terhadap Sang Merah Putih sebagai
lambang kebesaran dan kedaulatan Negara. Yang nantinya mampu dijadikan sebagai
wahana untuk meningkatkan semangat patriotisme dan nasionalisme kita, sebagai
prajurit pengawal, penegak kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.
Dalam
sambutan Danrem 073/Makutarama yang di bacakan oleh Kasrem 073/Makutarama
Letkol Inf Agustinus Sinaga pada pelaksanaan upacara bendera minggu
pertama ini mengatakan, saya
berharap kepada seluruh prajurit dan PNS Korem 073/Makutarama, agar dalam
memanfaatkan sarana transportasi baik berupa kendaraan dinas maupun kendaraan
pribadi untuk mendukung pelaksanaan tugas supaya dirawat, serta lengkapi
surat-surat kendaraan, agar kendaraan
tersebut berfungsi secara optimal dan tidak mengalami hambatan dalam
beroperasional. Berkaitan kelengkapan kendaraan baik kelengkapan fisik
kendaraan maupun administrasi, saya tekankan agar tetap mematuhi apa yang telah
ditetapkan dalam Undang-undang berlalu lintas sehingga tercipta kondisi dan
situasi tertib berlalu lintas di jalan.
Mengapresiasi tertib
berlalu lintas, harus disadari oleh setiap prajurit dan PNS TNI AD Korem
073/Makutarama bahwa apapun yang dilakukan oleh prajurit maupun PNS senantiasa
mendapat perhatian dan sorotan masyarakat. Dalam hubungan ini, maka peran dan
tanggung jawab para unsur pimpinan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sangat
menentukan. Untuk itu, kepada setiap unsur pengawasan dan pengendalian terhadap
anggotanya.
dengan selalu mengedepankan “kepemimpinan
lapangan” yang penuh dengan simpati, keteladanan dan pengayoman terhadap anggota.
Setiap
prajurit harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga citra TNI, melalui
tampilan dan sikap perilaku yang mencerminkan implementasi nilai-nilai yang
terkandung dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI serta Panca
Prasetya Korpri. Cegah
dan hindari segala bentuk pelanggaran dan perbuatan yang
menodai nama baik. Baik diri sendiri/pribadi, keluarga dan satuan Korem 073/Makutarama khususnya serta TNI pada
umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar