Prajurit Harus Pahami Hukum Militer
Maupun Pidana
Demak, Tim penyuluhan hukum Kodam Kodam IV/Diponegoro
memberikan penyuluhan kepada para prajurit Kodim 0716/Demak. Kegiatan
penyuluhan hukum berlangsung di aula Makodim 0716/Demak dan diikuti seluruh
Prajurit, PNS Kodim 0716/Dmk serta Personil Minvetcad IV/22 Demak.
Komandan Kodim 0716/ Demak yang di wakili oleh Pasiper
Kodim Kapten Inf Bambang .S menyambut baik adanya penyuluhan hukum yang
diadakan dari Hukum Kodam. Pasipers mengatakan, dengan penyuluhan hukum ini
prajurit diharapkan dapat merealisasikan aturan hukum dalam kehidupan serta
pelaksanaan tugas sehari-hari dengan lebih baik.
Sehingga dalam setiap pelaksanaan tugasnya prajurit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan serta larangan-larangan sesuai dengan hukum yang berlaku pada setiap keadaan yang sedang atau akan dihadapi.
Pasipers juga
menekankan agar seluruh personil Kodim 0716/Dmk benar benar bisa menjaga diri
dan keluarganya dari bahaya narkoba. Sehingga bisa menjadi suri tauladan bagi
masyarakat dan jadilah Prajurit yang
bisa “ Guno, Gunem, Gunawan Becik Siro Esthi”.
Pemberi materi hukum dari Kumdam IV/Dip Kapten Chk
H.Waruwu,S.H dan Kapten Chk Alex Birawa,S,H, dalam kesempatannya mengatakan,
kegiatan penyuluhan merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam
bidang penegakan hukum. Menurutnya, penyuluh dari Kodam IV/Diponegoro
memberikan pembekalan hukum kepada para prajurit agar tertib dan tidak melakukan
pelanggaran hukum. Adapun materi penyuluhan antara lain bantuan hukum bagi
prajurit penyalahgunaan Narkoba, KDRT, Asusila, THTI, Desersi, Werfing, dan
Hukum Disiplin Militer dan PNS. Pengetahuan atau wawasan ini diberikan agar
para prajurit tidak melakukan pelanggaran.
Maksud dari penyuluhan Hukum ini untuk memberikan
gambaran bagi setiap prajurit dalam meningkatkan disiplin dengan tujuan sebagai
bekal bagi prajurit dan PNS dalam mendukung dan menjalankan pelaksanaan tugas
sehari-hari, agar terhindar dari hukuman disiplin maupun hukuman pidana, dimana
saat ini banyak prajurit yang tersangkut dengan kasus pelanggaran disiplin
maupun dengan hukum pidana oleh karena itu kurangnya pengetahuan dan wawasan
prajurit terhadap prosedur pengambilan keputusan dan tindakan dilapangan dalam
menjalankan perintah, tugas.
Kondisi jiwa yang terpantul dalam sikap dan perilaku
seseorang terhadap berbagai situasi yang dihadapinya. Bentuk pelanggaran yang
terjadi diantaranya desersi, asusila, narkoba, kawin ganda, THTI, penganiayaan,
penyalahgunaan wewenang, lalin. Sebab-sebab terjadi pelanggaran faktor ekonomi,
banyak hutang, hidup boros, salah pergaulan, punya wil/pil, gengsi tinggi,
lemahnya mental. Upaya mengatasi pelanggaran yaitu meningkatkan imtaq,
membangun komunikasi harmonis, di kantor, di rumah, menyadari bahwa TNI adalah
terpilih, menyadari bahwa TNI adalah terhormat, aplikasikan sapta marga, sumpah
prajurit,dan Delapan wajib TNI. (Penrem 073/Mkt)