Selasa, 27 September 2016



 Upacara Bendera Wujud Cinta Tanah Air



Salatiga, Makorem 073/Mkt melaksanakan upacara bendera dihalaman Korem jalan Diponegoro No 28 Salatiga. Dengan irup Dandenpom Salatiga.


Dalam pengarahanya, upacara bendera adalah aktifitas rutin yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan, Militer maupun akademisi, baik tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Tidak memandang sekolah negeri maupun swasta baik di pelosok desa maupun di perkotaan. Upacara yang dilaksanakan setiap hari Senin ini tentu saja merupakan kegiatan yang bermanfaat untuk membentuk kepribadian yang baik.

Tujuan diadakan upacara bendera, selain sebagai tolok ukur pengamalan Pancasila dan nasionalisme warga negaranya, juga sebagai sarana pembentukan karakter. Karakter positif yang akan membangun generasi muda menjadi generasi positif, memiliki pandangan positif dan kinerja yang juga positif. Agar negara ini dibangun oleh anak-anak negeri yang berkepribadian positif.


Upacara bendera, tatkala Indonesia baru saja menikmati masa-masa kemerdekaan, tidak ada satu warga negara yang tidak mau melaksanakan upacara bendera ini. Mereka beralasan sebagai wujud rasa cinta kepada negaranya dan bentuk loyalitas bagi terjaganya bendera merah putih dari ancaman penjajah. Tentu saja dengan semangat nasionalisme yang dibangun. Nasionalisme yang tidak hanya sebatas kata-kata namun lebih dari itu wujud kecintaan kepada negerinya dan sikap yang gigih dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.


Seiring perjalanan waktu, saat ini, upacara bendera dianggap sebagai kegiatan yang bersifat formalitas dan dianggap tidak penting. Alasannya di antara warga negara ini memandang upacara bendera dianggap sebagai sesuatu yang tidak penting. Hanya berdiri di lapangan, berbaris dan menghormati bendera merah putih saja. Padahal makna yang tersirat maupun tersurat dari pelaksananaan upacara bendera tidak sekedar sebagai acara rutin semata. Namun lebih dari itu, wujud dari semangat ke-Indonesiaan dan kebangsaan yang muncul dari karakter positif dari anak negeri. Bukan formalitas dan sikap meniru dari para pendahulunya, apalagi hanya dianggap sebagai melaksanakan kewajiban sebagai seorang siswa atau pegawai negeri saja.(Penrem 073/Mkt)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar