Perangi
Narkoba Dengan Tes Urin

Tes urin digelar bersama
dengan sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba (P4GN). Sebagai nara sumber Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Siti
Markumah dalam memberikan sosialisasi.
Danrem 073/Salatiga Kolonel
Joseph Robert Giri melalui Kasrem Letkol Agustinus Sinaga mengatakan, sangsi pelanggaran berat tentang narkoba bagi
prajurit dan PNS TNI AD telah diatur dalam Undang- undang RI No 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dan ditegaskan pada pasal 115, 120 dan 125.
“Saya juga memberikan apresiasi serta
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mendukung terlaksananya
kegiatan P4GN ini. Saya berharap penyelenggaraan kegiatan P4GN ini tidak
sekedar melaksanakan program semata, namun harus mampu mencegah terjadinya
penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Korem 073/Makutarama,” Jelas Kolonel Inf
Josept Robert Giri,S.I.P, M.S,i.
Dikatakan, tes urine ini
sengaja dilakukan secara mendadak sehingga bila dari hasil tes urine positif
akan langsung ketahuan. Tes urine ini akan terus dilakukannya secara bertahap,
berkesinambungan, dan tetap mendadak untuk mengontrol anggotanya agar
benar-benar menjadi prajurit profesional dan berkelakuan baik.
“Berkaitan dengan hal
itu, saya sampaikan agar gunakan kemampuan pembinaan teritorial, temu cepat dan
lapor cepat hingga dapat mencegah dan menanggulangi bahaya Narkoba. Sebagai
abdi Negara, Prajurit dan PNS TNI AD seharusnya menjadi garda terdepan untuk
mencegah dan memberantas peredaran Narkoba, bukannya menjadi pelaku, pengguna
bahkan pengedar. (Penrem 073/Mkt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar