Perubahan
Status Bangunan Milik TNI AD
Rabu (2/3) Dalam rangka mendukung dan memperlancar tugas satuan,
hasil koordinasi Denzibang 3/IV dengan Kepala BPN Kota Salatiga pada tanggal 14
Januari 2016 yang lalu diperoleh hasil, seluruh tanah milik TNI AD di wilayah
Kodam IV/Diponegoro atas nama Primkopad S-09 Denmadam IV/Diponegoro yang
berkedudukan di Kota Madya Semarang yang semula berstatus HGB (Hak Guna
Bangunan) akan ditingkatkan menjadi HP (Hak Pakai).
Berangkat dari hal tersebut, satu tim pengukur tanah dari BPN
melaksanakan pengukuran tanah milik TNI AD di Kota Salatiga termasuk
Perkantoran Makorem dan Kediaman Danrem “Puri Makutarama”. Kehadiran mereka
disambut hangat oleh Kasi Logistik Korem 073/Makutarama yang diwakili Pelda
Aris dan dua anggota Detasemen Zeni
Bangunan 3/IV Salatiga. Hasil pengukuran kemudian dimasukkan database BPN untuk
dibuat Sertipikat HP (Hak Pakai).
Diharapkan, dengan diubahnya status tanah milik TNI AD ini dari
HGB menjadi HP, akan mempermudah satuan TNI AD khususnya diwilayah Korem
073/Makutarama dalam melaksanakan tugas sehari-hari. (Penrem 073/Makutarama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar