“Pengahapusan
4 pilar kebangsaan berada pada putusan mahkamah konstitusi yang akhirnya di
rubah menjadi 4 Konsensus Dasar Kehidupan berbangsa dan bernegara dengan
isi dan poin-poin tetap tidak ada perubahan. Pancasila ini memberikan pemahaman
kepada manusia melalui etika serta memiliki nilai religius, kekeluargaan,
keselarasan, kerakyatan, keadilan yang mampu menegakkan dan berbiat adil bagi
seluruh rakyat tanpa terkecuali,” jelasnya.
Kehidupan
berbangsa dan bernegara di indonesisia saat ini cukup mengkhawatirkan karena
masa orde baru pendidikan moral telah di hapuskan yang dampaknya sangat buruk
seperti hilangnya etika dan toleransi antar sesama, terjadinya kerusuhan,
masyarakat mulai alergi terhadap Pancasila dan lain sebagainya. Ini berakibat
kepada para generasi muda saat ini. Untuk itu ajarkan anak-anak kita tentang
pentingnya pendidikan moral agar menjadi generasi yang baik bagi bangsa
Indonesia ini.
UUD
sebagai landasan konstitusional yang merupakan hukum dasar tertulis dan
tertinggi serta merupakan puncak dari seluruh peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi sebaik-baiknya UU tersebut disusun tetap tergantung pada unsur
pelaksana UU (kita warga negara).
Kemudian
sejenak ditampilkan sebuah film tentang sejarah perjuangan dan budaya indonesia
yang sudah ada sejak puluhan abad lalu. Film tersebut menjelaskan bahwa
semangat kebangsaan timbul dan meningkat sejak di cetuskannya Sumpah Pemuda 28
Oktober 1928.
Kurangnya
pemahaman tentang Bhineka Tunggal Ika menyebabkan penonjolan-penonjolan
individu maupun kelompok yang anarkis seperti yang sering terjadi saat ini.
Nilai toleransi yang mau menerima orang lain dapat menimbulkan komunikasi
secara baik.
Letkol
Zubaidi mengakhiri pengarahannya dengan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta
yang hadir dalam acara sosialisasi ini. (Penrem073/Makutarama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar