Selasa, 14 Maret 2017

Pelayanan Komunikasi Harus Cepat, Tepat dan Akurat

Salatiga (13/3) Puluhan personel Korem 073/Makutarama dan Sadisjan Jajaran Korem 073/Makutarama melaksanakan latihan menembak di Lapangan Tembak Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Kegiatan Korem 073/Makutarama ini merupakan latihan lanjutan menembak pistol dan senjata ringan yang rutin dilaksanakan dalam rangka melaksanakan program kerja triwulan ke I tahun 2017. Latihan menembak senjata ringan ini dilaksanakan selama 3 hari secara bergantian. Kegiatan menembak untuk mempertajam keterampilan dan kemahiran prajurit dalam menembak tepat sasaran dengan jarak 100 Meter untuk senapan laras panjang dan pistol jarak 15 Meter.

Kegiatan menembak tersebut menggunakan senjata organik Korem 073/Makutarama, jenis Pistol P1 dan Laras panjang jenis M.16 A1. Untuk menembak senapan, melaksanakan materi tembak koreksi dasar senapan jarak 100 meter memakai munisi 50 butir menggunakan sikap tiarap dan duduk dengan Lesan C1 Sedangkan untuk menembak Pistol, melaksanakan materi tembak koreksi pengelompokan dan tembak tepat/penilaian jarak 15 meter menggunakan munisi 10 butir dengan sikap berdiri 1 tangan.

Sebelum pelaksanaan latihan menembak terlebih dahulu diberikan pengetahuan singkat oleh pelatih nembak tentang karateristik senjata yang digunakan dan tata cara mempergunakan dan membawa senjata untuk mengingatkan kembali tentang penggunaan senjata secara aman / tindakan keamanan. Latihan ini bertujuan untuk memelihara kemampuan, meningkatkan ketrampilan dan profesionalisme yang dimiliki prajurit korem 073/Makutarama di bidang menembak pistol dan senjata ringan, agar kemampuan prajurit dapat di pelihara secara optimal, maka seluruh prajurit harus melakukan pembinaaan latihan yang terarah  sesuai renlat dan renlap.

Dalam kegiatan menembak senjata ringan yang dilaksanakan oleh Korem 073/Makutarama mengacu pada referensi yaitu Buku Petunjuk Tehnik Latihan Menembak Senapan dan Pistol, Skep Kasad No : Skep/416/VII/1987 tanggal 17 Juli 1987 (nomor : 11-02-07) dan Bujuklat Bak Jatri No Skep 19/II/2006 Tanggal 5 Februari 2006. (Penrem 073/Makutarama)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar