Rabu, 22 Maret 2017



  Kasi Intel Pimpin Cek Tanah Batas TNI


Tengaran, Danrem 073/Mkt melalui pejabat Kasi Intel letkol Inf Hariyadi dan Pasilog Kapten Inf Chabibi dan rombongan mengecek patok batas tanah TNI AD dengan masyarakat yang berlokasi di Translok Karangduren Tengaran.

Adapun luas tanah TNI di Karangduren Tengaran seluas 79 ha, sebagian untuk lapangan tembak Makorem Makutarama dan sebanyak 61 ha digunakan dan dihuni untuk lokasi tanslok sebanyak 95 KK. Lahan Translok Karangduren Tengaran adalah tempat milik satuan TNI bekas eks KNIL yang digunakan sebagai untuk lokasi transmigrasi lokal. 

Danrem mengatakan, tanah adalah aset milik TNI AD merupakan barang milik negara yang perlu diamankan dari segi fisik, non fisik maupun administrasinya. Untuk itu terhadap aset milik negara perlu didaftarkan ke dalam inventarisasi kekayaan milik negara untuk mendapatkan nomor register agar terhindar dari upaya-upaya penyerobotan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atas aset tanah milik TNI AD.

Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan Korem 073/Mkt yang dipimpin oleh Kasi Intel Letkol Inf Hariyadi melakukan peninjauan batas-batas tanah TNI AD/translok dan warga sekitar yang diberi tanda patok cor oleh anggota zibang salatiga, non fisik maupun kelengkapan administrasi atas aset-aset milik TNI AD yang juga merupakan aset milik negara, jangan sampai aset-aset negara ini diserobot dan berpindah tangan ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan pengecekan patok batas tanah TNI AD ini berjalan dengan aman dan kondusif.(Penrem 073/Mkt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar