Kasi
Intel Pimpin Cek Tanah Batas TNI

Adapun luas tanah TNI di
Karangduren Tengaran seluas 79 ha, sebagian untuk lapangan tembak Makorem
Makutarama dan sebanyak 61 ha digunakan dan dihuni untuk lokasi tanslok
sebanyak 95 KK. Lahan Translok Karangduren Tengaran adalah tempat milik satuan
TNI bekas eks KNIL yang digunakan sebagai untuk lokasi transmigrasi lokal.
Danrem mengatakan, tanah
adalah aset milik TNI AD merupakan barang milik negara yang perlu diamankan
dari segi fisik, non fisik maupun administrasinya. Untuk itu terhadap aset milik
negara perlu didaftarkan ke dalam inventarisasi kekayaan milik negara untuk
mendapatkan nomor register agar terhindar dari upaya-upaya penyerobotan oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab atas aset tanah milik TNI AD.
Untuk mengantisipasi
kejadian yang tidak diinginkan Korem 073/Mkt yang dipimpin oleh Kasi Intel
Letkol Inf Hariyadi melakukan peninjauan batas-batas tanah TNI AD/translok dan
warga sekitar yang diberi tanda patok cor oleh anggota zibang salatiga, non
fisik maupun kelengkapan administrasi atas aset-aset milik TNI AD yang juga
merupakan aset milik negara, jangan sampai aset-aset negara ini diserobot dan
berpindah tangan ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan
pengecekan patok batas tanah TNI AD ini berjalan dengan aman dan kondusif.(Penrem
073/Mkt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar