Dirjen Pajak Pratama Salatiga Beri Sosialisasi Pengisian
SPT
Salatiga
(24/3). Kantor Pelayanan Pajak bekerjasama dengan Korem 073/Makutarama
mengadakan sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan (PPh) melalui E-Filling bagi para anggota Korem 073/Makutarama.
Hadir sebagai narasumber Bp Sugeng Msi.AK dari Dirjen Pajak Pratama Salatiga.
Kegiatan berlangsung di Aula Makorem 073/Makutarama.
Danrem 073/Makutarama Kolonel Inf
Joseph Robert Giri, S.I.P, M.Si..dalam
pengarahannya menyampaikan SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan
tentang pajak. Sedangkan SPT di gunakan oleh wajib pajak untuk menghitung
pajaknya sendiri yang dikenakan. Selain itu SPT juga sebagai sarana untuk
melaporkan hasil perhitungan pajak serta untuk pembayaran pajak yang sudah
dilakukan.
SPT sendiri jenisnya bermacam-macam
sesuai pajak yang dilaporkan. SPT tahunan digunakan untuk melaporkan PPh
Tahunan. Sedangkan E-Filling adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara
elektronik yang dilakukan secara on-line dan realtime melalui internet.
Kantor
Pelayanan Pajak mengadakan sosialisasi perpajakan dalam pengisian SPT Tahunan
melalui E-Filling tujuannya agar anggota Korem 073/Makutarama dan Jajaranya
paham bagaimana tata cara pengisian SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan
jelas. Acara yang diadakan di Aula Korem 073/Makutarama ini berlangsung
menarik, hal itu terlihat dari antusias para Prajurit dan PNS sebagai peserta
dalam menanyakan pertanyaan seputar hak dan kewajibannya serta tata cara dalam
pengisian SPT melalui E-Filling dalam hal perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar