Jumat, 25 November 2016


Masih Banyak Prajurit Aktif Yang Tidak Dapat Rumdis           



Salatiga, Danrem 073/Makutarama yang diwakili Kasi Intel Letkol Inf Hariyadi memimpin rapat rencana penertiban rumah dinas yang ada diwilayah Salatiga di ruang data Makorem jl Diponegoro Salatiga.

Danrem Makutarama melalui Letkol Inf Hariyadi mengatakan mengamankan aset negara merupakan salah satu tugas pokok Korem 073/Mkt untuk menjamin kelangsungan perumahan bagi generasi prajurit dimasa yang akan datang, atas dasar tersebut Korem 073/Mkt melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku dalam penertiban rumah dinas diwilayah Salatiga.

Hal ini merupakan suatu tantangan tugas yang cukup kompleks dalam perwujudan pengamanan dan penertiban aset-aset negara yang dipercayakan kepada TNI AD diwilayah Korem 073/Mkt baik kepemilikan serta penggunaannya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan prajurit khususnya anggota TNI AD yang masih berdinas aktif untuk menghadapi kemungkinan yang terjadi, perlu adanya ketersediaan tempat dan perumahan dalam rangka mendukung tugas pokok dan kesiapsiagaan operasional prajurit TNI AD.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, yang berhak menempati rumah dinas adalah organik aktif di TNI dan ketentuannya tidak berubah, jadi setelah pindah satuan atau pensiun maka tidak boleh lagi menempati rumah dinas," Jelas Letkol Inf Hariyadi.

Hadir dalam rapat rencana penertiban rumah dinas tersebut Kasi Logrem 073/Mkt, Dandenzibang salatiga, perwakilan BPN Salatiga, camat sidomukti, lurah kalicacing, lurah tegalrejo, lurah mangunsari. (Penrem 073/Mkt)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar