Masih Banyak Prajurit Aktif Yang Tidak Dapat Rumdis

Danrem Makutarama melalui
Letkol Inf Hariyadi mengatakan mengamankan aset negara merupakan salah satu
tugas pokok Korem 073/Mkt untuk menjamin kelangsungan perumahan bagi generasi
prajurit dimasa yang akan datang, atas dasar tersebut Korem 073/Mkt melakukan
langkah-langkah penanganan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku dalam
penertiban rumah dinas diwilayah Salatiga.
Hal ini merupakan suatu
tantangan tugas yang cukup kompleks dalam perwujudan pengamanan dan penertiban
aset-aset negara yang dipercayakan kepada TNI AD diwilayah Korem 073/Mkt baik
kepemilikan serta penggunaannya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan prajurit
khususnya anggota TNI AD yang masih berdinas aktif untuk menghadapi kemungkinan
yang terjadi, perlu adanya ketersediaan tempat dan perumahan dalam rangka
mendukung tugas pokok dan kesiapsiagaan operasional prajurit TNI AD.
Sebagaimana ketentuan yang
berlaku, yang berhak menempati rumah dinas adalah organik aktif di TNI dan
ketentuannya tidak berubah, jadi setelah pindah satuan atau pensiun maka tidak
boleh lagi menempati rumah dinas," Jelas Letkol Inf Hariyadi.
Hadir dalam rapat rencana
penertiban rumah dinas tersebut Kasi Logrem 073/Mkt, Dandenzibang salatiga, perwakilan
BPN Salatiga, camat sidomukti, lurah kalicacing, lurah tegalrejo, lurah
mangunsari. (Penrem 073/Mkt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar