Salatiga–Para prajurit Korem 073/Makutarama, Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana Koorcabrem 073 dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Korem 073/Makutarama, mengikuti penyuluhan hukum Triwulan I Tahun 2021, bertempat di Aula Makorem. Senin (15/3/2021).
Danrem 073/Makutarama Kolonel Arm Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos, M.M., dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi prajurit TNI khususnya Korem 073/Makutarama serta jajaran. Karena penyuluhan ini memiliki makna yang sangat penting dalam kehidupan kedinasan dan kekeluargaan serta menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dalam menghadapi tugas-tugas kedepan agar bisa lebih baik.
Untuk itu, saya berharap dengan penyuluhan hukum seperti ini para anggota memiliki pemahaman yang baik dan benar tentang hukum serta proses-proses penyelesaian perkara pelanggaran hukum atau penanganan maupun sanksi-sanksi yang diberikan kepada yang melanggar. Selain itu dengan mengikuti penyuluhan hukum ini, dapat membuat kita menjadi sadar hukum dan tidak membuat pelanggaran sekecil apapun.
“Penyuluhan ini merupakan bagian program pembinaan mental bagi prajurit TNI dan PNS, di jajaran Korem 073/Makutarama. Diharapkan, dengan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini dapat meningkatkan kesadaran hukum dalam diri setiap prajurit TNI dan PNS, agar tidak melakukan tindakan pidana dan menjadi contoh yang baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat”, tuturnya.
Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Chk Moh Edy Purwoko, S.H., menjelaskan, penyuluhan ini dilakukan guna memberikan pemahaman hukum bagi prajurit. Walau menjadi aparat, seorang anggota TNI tetap harus taat hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Tujuannya agar kita mengikuti aturan yang sudah berlaku, anggota yang belum tahu hukum agar mengerti dan tidak melakukan kesalahan, selain itu kegiatan ini juga bertujuan agar anggota bisa menyelesaikan hukum dengan bantuan Kumdam, baik anggota militer maupun PNS yang sudah diikat dengan peraturan,” tegasnya.
Sebagai anggota TNI, seorang prajurit dituntut mampu menjadi teladan dalam masyarakat. Prajurit juga harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum.(Penrem 073/Makutarama).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar