Semarang-Dalam rangka kunjungan kerja Kepala
Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa beserta Ketua Umum
Persit Kartika Chandra Kirana Ny.
Hetty Andika Perkasa berserta rombongan ke wilayah Kodam IV/Diponegoro. Semarang.Rabu (12/08/2020).
Pada kesempatan tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sofyan Djalil, menyerahkan sertifikat hak
pakai untuk lahan Urut Sewu, Kebumen yang selama ini bersengketa kepada TNI AD.
Lahan itu akan dipakai untuk Lapangan uji
coba Senjata Berat TNI AD, tapi masyarakat
masih boleh memanfaatkannya.
"Saya senang sekali
bersama Pak Kasad
dalam rangka menyerahkan sertifikat hak pakai kepada Angkatan Darat dari tanah
yang selama ini anda
mendengar, Urut Sewu, sengketa warga dengan Angkatan Darat. Sejarahnya tanah
Angkatan Darat kita selesaikan, yang penting status jelas, kemudian pemanfaatan
kata Pak Kasad
fleksibel agar memberikan manfaat besar untuk ekonomi. Kita serahkan 5
sertifikat," kata Sofyan usai acara yang berlangsung di Kodam IV/Diponegoro.
Sertifikat itu diserahkan
oleh Sofyan kepada Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Andika Perkasa. Ada 5
sertifikat hak pakai di Urut Sewu dengan luas 213,2 hektare yang akan digunakan
untuk Lapangan Uji Coba Senjata Berat TNI AD. Sofyan menjelaskan, lima
sertifikat itu meliputi 15 bidang yang tersebar di 15 desa dan 3 kecamatan.
Hingga saat ini, lanjut Sofyan, masih ada proses penerbitan sertifikat di 10
desa lainnya.
"Ini bagian dari
penataan masalah pertanahan nasional," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama,
Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan TNI AD membutuhkan legalitas karena
jika ada kegiatan di sana dan tidak ada pajak yang masuk ke negara maka akan
berdampak pada pihak TNI. Dia menjelaskan, pihak TNI bisa dianggap melanggar
tata kelola barang milik negara ketika tak ada legalitas terkait tanah
tersebut.
"Misalnya ada
penggalian pasir, ada macam-macam, tidak ada pajak yang masuk, tidak ada
penghasilan yang bukan pajak masuk ke Negara,
sehingga kami lah yang kena, dianggap kami melanggar tata kelola barang milik Negara. Nah, jadi sebetulnya kami itu hanya
ingin legalitas, karena kami juga menyadari 954 hektare itu ada di Pemerintah
Kabupaten Kebumen, terus tidak ada nilai tambahnya, kan sayang juga,"
jelas Andika.
"Kami bersedia, justru
misalnya yang sudah terjadi penggalian, pasir atau apa usaha, yang penting kita
urus administrasinya, karena memang ada aturannya dari Kemenkeu sehingga
penghasilan Negara
pun masuk yang berasal dari bukan pajak, semuanya winners," lanjutnya.
Dengan
keputusan ini, ia berharap masyarakat juga bisa merasakan nilai tambah dari
aset tersebut. Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz yang hadir dalam acara tersebut
juga mengatakan hal senada. Yazid mengatakan masyarakat masih bisa memanfaatkan
lahan itu ketika TNI AD tidak sedang latihan.
"Semua tokoh sudah
diajak bicara, dari mulai masyarakat, kepala desa, anggota DPRD, Gubernur,
Panglima TNI, Kasad, saya ajak bicara, minta
petunjuk," jelasnya.
Selain sertifikat Urut Sewu,
dalam acara itu juga diserahkan 4 sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah
Republik Indonesia Kementerian Pertahanan Republik yang berasal dari Hibah
Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen kepada TNI AD.
Hadir dalam acara penyerahan sertifikat tersebut, Pangdam IV/Diponegoro,
Kasdam, Para Danrem jajaran Kodam IV/Diponegoro, Gubernur Jawa Tengah, Bupati
Kebumen serta Asisten Kodam IV/Diponegoro(Penrem 073/Makutarama).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar