Kamis, 13 Agustus 2020

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa beserta Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Berkunjung Ke Kodam IV/Diponegoro


Semarang-Dalam rangka kunjungan kerja Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa beserta Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Hetty Andika Perkasa berserta rombongan ke wilayah Kodam IV/Diponegoro. Semarang.Rabu (12/08/2020).

Pada kesempatan tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sofyan Djalil, menyerahkan sertifikat hak pakai untuk lahan Urut Sewu, Kebumen yang selama ini bersengketa kepada TNI AD. Lahan itu akan dipakai untuk Lapangan uji coba Senjata Berat TNI AD, tapi masyarakat masih boleh memanfaatkannya.

"Saya senang sekali bersama Pak Kasad dalam rangka menyerahkan sertifikat hak pakai kepada Angkatan Darat dari tanah yang selama ini anda mendengar, Urut Sewu, sengketa warga dengan Angkatan Darat. Sejarahnya tanah Angkatan Darat kita selesaikan, yang penting status jelas, kemudian pemanfaatan kata Pak Kasad fleksibel agar memberikan manfaat besar untuk ekonomi. Kita serahkan 5 sertifikat," kata Sofyan usai acara yang berlangsung di Kodam IV/Diponegoro.
 
Sertifikat itu diserahkan oleh Sofyan kepada Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Andika Perkasa. Ada 5 sertifikat hak pakai di Urut Sewu dengan luas 213,2 hektare yang akan digunakan untuk Lapangan Uji Coba Senjata Berat TNI AD. Sofyan menjelaskan, lima sertifikat itu meliputi 15 bidang yang tersebar di 15 desa dan 3 kecamatan. Hingga saat ini, lanjut Sofyan, masih ada proses penerbitan sertifikat di 10 desa lainnya.

"Ini bagian dari penataan masalah pertanahan nasional," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan TNI AD membutuhkan legalitas karena jika ada kegiatan di sana dan tidak ada pajak yang masuk ke negara maka akan berdampak pada pihak TNI. Dia menjelaskan, pihak TNI bisa dianggap melanggar tata kelola barang milik negara ketika tak ada legalitas terkait tanah tersebut.

"Misalnya ada penggalian pasir, ada macam-macam, tidak ada pajak yang masuk, tidak ada penghasilan yang bukan pajak masuk ke Negara, sehingga kami lah yang kena, dianggap kami melanggar tata kelola barang milik Negara. Nah, jadi sebetulnya kami itu hanya ingin legalitas, karena kami juga menyadari 954 hektare itu ada di Pemerintah Kabupaten Kebumen, terus tidak ada nilai tambahnya, kan sayang juga," jelas Andika.

"Kami bersedia, justru misalnya yang sudah terjadi penggalian, pasir atau apa usaha, yang penting kita urus administrasinya, karena memang ada aturannya dari Kemenkeu sehingga penghasilan Negara pun masuk yang berasal dari bukan pajak, semuanya winners," lanjutnya.

Dengan keputusan ini, ia berharap masyarakat juga bisa merasakan nilai tambah dari aset tersebut. Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz yang hadir dalam acara tersebut juga mengatakan hal senada. Yazid mengatakan masyarakat masih bisa memanfaatkan lahan itu ketika TNI AD tidak sedang latihan.

"Semua tokoh sudah diajak bicara, dari mulai masyarakat, kepala desa, anggota DPRD, Gubernur, Panglima TNI, Kasad, saya ajak bicara, minta petunjuk," jelasnya.

Selain sertifikat Urut Sewu, dalam acara itu juga diserahkan 4 sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia Kementerian Pertahanan Republik yang berasal dari Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen kepada TNI AD.

Hadir dalam acara penyerahan sertifikat tersebut, Pangdam IV/Diponegoro, Kasdam, Para Danrem jajaran Kodam IV/Diponegoro, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Kebumen serta Asisten Kodam IV/Diponegoro(Penrem 073/Makutarama).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar