DEMAK - Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerjasama dengan Kodim 0716/Demak gelar kegiatan sosialisasi bagi pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam rangka kegiatan non fisik TMMD Sengkuyung III, di Aula Balai Desa Mlatiharjo,Gajah, Kamis (12/10/2017).
Anwar selaku anggota Kesbangpol Demak mengatakan, kegiatan
tersebut bertujuan untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi atas terbitnya
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 dan
Permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat.
“Perppu baru Nomor 2 tahun 2017 telah terbit sebagai
perubahan dari UU Ormas No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Maka dari itu sosialisasinya kita laksanakan,” ujarnya.
"Jadi kalau ormas atau lembaga tersebut bertentangan
dengan pancasila, maka pemerintah berhak untuk membubarkannya,” tambahnya.
Seperti yang kita tahu, belum lama ini. Pemerintah RI telah
membubarkan ormas yang dipandang telah melanggar spirit dan nilai-nilai
Pancasila dan Konstitusi UUD 1945. Ormas yang dimaksud adalah Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI), Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, bahkan telah
mencabut badan hukum HTI sehingga ormas yang sebetulnya orpol (organisasi
politik) ini dilarang melakukan aktivitas dalam bentuk apapun dengan
menggunakan nama dan atribut HTI.
Dalam sosialisasi ini juga dirangkaikan dengan penyuluhan
lainnya diantaranya tentang pertanian pengolahan lahan dan pemanfaatan hsl
pertanian scr maks utk meningkatkan penghasilan masy/Poktan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar