Tengaran. Pemanfaatan dan penggunaan translok perlu dipantau dan diawasi agar
tujuan dari program trans lokal bisa tepat sasaran. Itulah yang
melatarbelakangi penertiban rumah translok yang berada di komplek kembangsari
tengaran kabupaten semarang oleh korem salatiga.
Untuk mengantisipasi
kejadian yang tidak diinginkan Korem 073/Mkt melaksanakan penertiban ulang
rumah yang berada dikomplek translok tersebut, adapun langkah-langkah yang
dilakukan oleh korem salatiga sebelumnya telah memanggil para penghuni rumah
translok tersebut untuk diberi pengarahan dan penjelasan tentang asal usul
translok tersebut.
Karena pada
pemanggilan pertama dan kedua ada pihak penghuni translok yang tidak kooperatif
untuk mau datang ke Makorem salatiga, untuk pihak korem salatiga dan tim
gabungan mendatangi perumahan translok yang berada di tengaran tersebut. Tim
ini dipimpin oleh Pasilog Korem Mayor Inf Chabibi untuk memberikan pencerahan
kepada penghuni translok yang bersikeras tidak mau untuk datang ke korem
salatiga.
Dari fakta yang
ditemukan dilapangan didapat beberapa tongkat bambu sebagai batas tanah milik
perorangan yang menghuni translok, mereka beralibi tanah ini akan
disertifikatkan. Padahal tanah translok ini peruntukanya hanya bisa memakai
tapi tidak bisa untuk memiliki. (Penrem
073/Makutarama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar