UU
NO 22 Disosialisasikan di Korem

Pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan oleh
siapapun tak terkecuali Prajurit, PNS atau keluarga yang dalam beraktivitas sehari-hari
menggunakan transportasi baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Kegiatan
sosialisasi tersebut dalam rangka meningkatkan kondisi disipilin dan tata
tertib Prajurit TNI AD khususnya dalam berlalu lintas.
Dari data hasil
Operasi Gaktib tahun 2015 menunjukkan walaupun angka pelanggaran menurun tetapi
kualitas pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit dan PNS TNI di wilayah Kodam
IV/Dip masih tinggi, hal Ini dapat dilihat dari jumlah kerugian Personel/PNS TNI pada TA 2015 tinggi. Banyaknya kerugian Personel/PNS
TNI, ini, disebabkan karena kurangnya kesadaran prajurit dalam mentaati
peraturan dan menurunnya kondisi disiplin prajurit dalam bertugas.
Diharapkan Prajurit TNI AD khususnya Prajurit
Korem PNS dan keluarga dijajaran Korem 073/Makutarama menjaga disiplin dengan
mentaati ketentuan dan aturan berlalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga angka
pelanggaran dan kecelakaan dijalan raya dapat diminimalisir.
Penyampai materi pada kegiatan sosialisasi UU
Nomor 22 tahun 2009 adalah Kapten Cpm Tris Ismayadi jabatan Palakhar Kasihartib
Pomdam IV/Dip dihadiri oleh para perwira dan anggota dari Korem, Disjan, PNS
dan perwakilan Persit KCK Cabang Korcab Rem 073/Makutarama. (Penrem
073/Makutarama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar