Kamis, 05 Maret 2020

Prajurit dan PNS Korem 073/Mkt terima penyuluhan pembinaan keuangan tentang pendampingan dan bimbingan tata cara pelaporan dan pengisian SPT.


Salatiga (5/3) Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tim pendampingan dan bimbingan tata cara pelaporan dan pengisian SPT perpajakan Kota Salatiga terjun langsung ke Korem 073/Makuatarama, bertempat di Aula Korem.
Danrem 073/Makutarama yang diwakili Kasrem Letkol Inf Arry Sundoro, S. Sos dalam sambutanya mengatakan, selaku pribadi maupun sebagai Komandan Korem 073/Makutarama, mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Ketua Tim dari Kantor pelayanan pajak pratama Salatiga beserta rombongan atas kehadirannya di Korem 073/Makutarama. yang telah berkenan meluangkan waktunya untuk hadir di Korem 073/Makutarama ini guna memberikan penyuluhan pembinaan keuangan tentang pendampingan dan bimbingan tata cara pelaporan dan pengisian SPT.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak yang berupa objek pajak atau harta dengan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT Tahunan ini merupakan jenis pelaporan pajak yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dari masing-masing perorangan.
Berkaitan hal itu, pajak merupakan sumber penerimaan Negara paling besar dalam APBN yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki otoritas tentang pajak. oleh karenanya kita  harus mengetahui aturan perpajakan yang berlaku dengan cara pengecekan dan laporan pajak dapat dilihat dalam bentuk surat pemberitahuan Pajak (SPT). apabila kita salah dalam memasukkan data di SPT, maka kita harus melakukan pembetulan SPT.
Karenanya setiap prajurit dan PNS TNI AD dalam pemotongan penghasilan dilaksanakan  secara otomatis setiap bulan dan wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahun maksimal tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Bilamana hal itu tidak dilaksanakan maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-undang perpajakan di Indonesia seperti yang termasuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah diatur tentang ketentuan sebagai berikut : Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan tahunan, dapat diterbitkan surat teguran. Selain itu, apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana yang telah ditentukan, maka dikenai sanksi administrasi berupa denda. Perlu diketahui juga bahwa jika tidak menyampaikan surat pemberitahuan karena kealpaannya, wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana.
Hadir dalam kegiatan ini para Kasi/Pasirem Korem 073/Makutarama, para Dan/Kasatdisjan dan seluruh prajurit, PNS Korem 073/Makutarama serta Para Juyar Masing-masing Kodim jajaran Korem 073/Makutarama (Penrem 073/Mkt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar