Salatiga (5/3) Setiap
warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas
pendapatan tidak kena pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang
berlaku. Tim pendampingan dan bimbingan tata cara pelaporan dan pengisian SPT perpajakan
Kota Salatiga terjun langsung ke Korem 073/Makuatarama, bertempat di Aula Korem.
Danrem
073/Makutarama yang diwakili Kasrem Letkol Inf Arry Sundoro, S. Sos dalam
sambutanya mengatakan, selaku pribadi maupun sebagai Komandan Korem
073/Makutarama,
mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Ketua Tim dari Kantor pelayanan
pajak pratama Salatiga beserta rombongan atas kehadirannya di Korem
073/Makutarama. yang telah berkenan meluangkan waktunya untuk hadir di Korem
073/Makutarama ini guna memberikan penyuluhan pembinaan keuangan tentang
pendampingan dan bimbingan tata cara pelaporan dan pengisian SPT.
Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat wajib pajak yang digunakan
untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak yang berupa objek pajak
atau harta dengan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. SPT Tahunan ini merupakan jenis pelaporan
pajak yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dari masing-masing perorangan.
Berkaitan hal itu, pajak
merupakan sumber penerimaan Negara paling besar dalam APBN yang ditangani oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki otoritas tentang pajak. oleh
karenanya kita harus mengetahui aturan
perpajakan yang berlaku dengan cara pengecekan dan laporan pajak dapat dilihat
dalam bentuk surat pemberitahuan Pajak (SPT). apabila kita salah dalam
memasukkan data di SPT, maka kita harus melakukan pembetulan SPT.
Karenanya setiap prajurit
dan PNS TNI AD dalam pemotongan penghasilan dilaksanakan secara otomatis setiap bulan dan wajib melaporkan
SPT Tahunan setiap tahun maksimal tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Bilamana
hal itu tidak dilaksanakan maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi hukum sesuai
Undang-undang perpajakan di Indonesia seperti yang termasuk pada Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 telah diatur tentang ketentuan sebagai berikut : Apabila
Surat Pemberitahuan tidak disampaikan
sesuai batas waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat
pemberitahuan tahunan, dapat diterbitkan surat teguran. Selain itu, apabila
surat pemberitahuan tidak disampaikan
dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat
pemberitahuan sebagaimana yang telah ditentukan, maka dikenai sanksi
administrasi berupa denda. Perlu diketahui juga bahwa jika tidak menyampaikan surat pemberitahuan
karena kealpaannya, wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana.
Hadir dalam kegiatan ini
para Kasi/Pasirem Korem 073/Makutarama, para Dan/Kasatdisjan dan seluruh
prajurit, PNS Korem 073/Makutarama serta Para Juyar Masing-masing Kodim jajaran
Korem 073/Makutarama (Penrem 073/Mkt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar